Hari Terakhir, MK Bacakan 55 Putusan Gugatan Pileg 2019 Hari Ini

Hari Terakhir, MK Bacakan 55 Putusan Gugatan Pileg 2019 Hari Ini

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 09:57 WIB
Ilustrasi Gedung MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 55 putusan akan dibacakan mulai pagi ini.

Berdasarkan jadwal MK, Jumat (9/8/2019), sidang akan dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari ini merupakan hari terakhir MK membacakan putusan.

Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 24 putusan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 27 putusan gugatan. Sedangkan sesi ketiga akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibacakan sebanyak 23 putusan.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan sengketa pileg sejak Selasa (6/8). Dari data yang diterima per 8 Agustus 2019 pukul 23.45 WIB, total gugatan yang telah diputuskan sebanyak 205 putusan.



Dengan perincian gugatan ditolak sebanyak 65 gugatan, 90 gugatan tidak dapat diterima, 31 gugatan gugur, 10 gugatan ditarik, dan 9 gugatan dikabulkan.

Sembilan gugatan yang dikabulkan ini diketahui terdiri atas 4 putusan memerintahkan penghitungan suara ulang dan 5 putusan dikabulkan sebagian dengan menetapkan kembali perolehan suara sesuai dengan perintah MK.


MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak (dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads