"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra). Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," ujar Agus.
Agus menyebut Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Dhamantra selaku Anggota Komisi VI DPR RI.
Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Namun, Chandry disebut belum memiliki uang untuk membayar fee itu. Dia meminta pinjaman dari Zulfikar yang nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor terealisasi.
Agus menyebut duit Rp 2 miliar sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini