"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat, untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS desa Disura Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak. Dalam waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan a quo," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Gugatan ini didaftarkan pada nomor, 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat. PKB mendalilkan adanya perbedaan suara antara, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dalilnya, PKB menyebutkkan perbedaan suara ini terjadi sebanyak 30 suara berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan selama 2 kali. PKB menyebut dalam hasil rekapitulasi pertama pada tingkat kecamatan, caleg PKB nomor urut 2 Goliat Menggesuk mendapatkan perolehan 744 suara. Sedangkan pada rekapitulasi ulang suara Goliat menjadi 714 suara.
Selanjutnya, PKB menyebut terjadi penambahan suara terhadap caleg PKS atas nama Yeskiel Toansiba sebanyak 30 suara. Disebutkan Yeskiel awalnya mendapatkan suara sebanyak 949 suara, bertambah menjadi 979 suara.
PKB mengatakan hal ini berpengaruh pada hasil perolehan suara partai. Dalam dalilnya, PKB menilai pihaknya memperoleh suara sebanyak, 2.759 suara. Namun, KPU mengesahkan suara PKB sebesar 2.729 suara.
Pada pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi terbukti adanya kesalahan hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU. Hal ini disebut dibenarkan dengan adanya kesamaan hasil akhir formulir hasil penghitungan suara pada tingkat kecamatan (DA1).
"Menurut mahkamah adanya fakta, bahwa telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara sebagaimana didalilkan pemohon adalah benar. Hal tersebut berkesesuaian dengan adanya keterangan dari termohon, yang disampaikan dalam persidangan 26 Juli 2019," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
"Terlebih lagi, setelah mahkamah mencermati dengan saksama formulir model DA1 yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu. Mahkamah menemukan bahwa angka yang tertera dalam form DA1 kecamatan Taige memiliki kesamaan, dalam hal Jumlah di 7 desa yaitu Desa Disura 200 suara, Desa Genyu 200 suara, Desa Horeta 50 suara, Desa Taige 200 suara, Desa Deorahu i 24 suara, Desa Deorahu ii 70 suara. Pada akhirnya mahkamah juga menemukan, bahwa hasil penghitungan suara setelah dijumlahkan memiliki hasil akhir yang sama yakni 744 suara," sambungnya.
Selain memerintahkan penghitungan suara ulang, MK memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara di Kabupaten dapil Pegunungan Arfak 1, DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak.
Berikut ini putusan lengkap MK terkait penghitungan suara ulang, atas nomor perkara nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,:
Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk dapil pegunungan Arfak 1 DPRD kabupaten Pegunungan Arfak.
2. Membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang pentepan hasil Pemilu tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten dapil Pegunungan Arfak 1, DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak.
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat, untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS desa Disura Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan a quo.
4. Memerintahkan kepada KPU RI, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang, sebagaimana dimaksud pada amar angka 3.
5. Memerintahkan kepada KPU RI melakukan supervisi terhadap penghitungan suara ulang, sebagaimana dimaksud pada amar angka 3.
6. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang tersebut.
7. Memerintahkan kepada Kepolisian RI, untuk melakukan pengamana terhadap proses penguhitungan suara ulang dimaksud.
8. Menolak permohonan pemohon untuk dapil Papua Barat 5.
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini