Penyelundup 10 Kg Sabu Disergap Saat Hendak Transaksi di Pondok Indah

Penyelundup 10 Kg Sabu Disergap Saat Hendak Transaksi di Pondok Indah

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 18:19 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyelundup 10 kilogram sabu dari Malaysia. Dari tujuh pelaku yang ditangkap, tiga orang disergap saat hendak transaksi di Pondok Indah, Jaksel.

Awalnya polisi menangkap tersangka BD, HND, Nando, dan BCK di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada 10 Juli lalu. Dari keempat tersangka itu, berkembang kepada tiga tersangka lain, yakni BBR, PN, dan JG.

"Untuk wilayah Pondok Indah sudah disepakati tersangka Nando dan tersangka yang nunggu di sana. Lokasi itu strategis jauh dari pantauan masyarakat dan sistemnya sudah seperti sistem bandar mereka meletakkan barang dan mengambil barang. Tapi kami pastikan mereka tahu tempat itu dan diedarkan di Jakarta," ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu yang sama, polisi bergerak ke Pondok Indah dan berhasil menangkap tersangka BBR, PN, dan JG di sana. Mereka tengah menunggu tersangka Nando untuk mengambil sabu tersebut dan diedarkannya ke wilayah Jakarta.

"Skema awalnya satu orang si BBR mau ambil 2 kg dan pergi dan datang lagi PN ngambil 3 kg dan JG ngambil 2 kg. Semua ngambil 7 kg dan 2 kg di tersangka," kata Doni.


Polisi masih menyelidiki kasus itu dan menyelidiki di daerah mana komplotan ini akan mengedarkan sabu tersebut. Doni komplotan ini menyelundupkan sabu dari Malaysia di dalam sebuah tas yang ditutupi kain.

"Mereka ini sudah sangat terlatih sekali membawa barang-barang ini seperti tidak membawa benda-benda yang berbahaya dia juga membawa tasnya seperti tidak membawa apa pun, santai," kata Doni.

Kepada polisi, otak dari sindikat ini adalah tersangka Nando mengaku sudah pernah menyelundupkan sabu dengan motif yang sama sebanyak empat kali. Sabu itu juga dibungkus kemasan teh China.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads