"Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan terkait dengan proses penganggaran di sana. Awalnya kami mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur," sebut Febri.
Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.
Tonton Video KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor Wali Kota Tasikmalaya:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini