"Kemarin kami lakukan pra-rekonstruksi dan gelar. Setelah selesai status AS hari ini ditingkatkan dan menjadi tersangka," ujar Kaploresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Menurut Didi, penetapan tersangka AS diputuskan setelah penyidik memeriksa saksi dan menerima hasil medis kedokteran. Wiko mengalami luka di tubuh akibat penganiayaan.
"Hasil dari keterangan medik menyebut ada penganiayaan. Kita cocokkan lewat keterangan saksi-saksi yang menyebut AS pelakunya," kata Didi.
Soal motif penganiayaan, pelaku menurut Didi kesal. Korban diduga tak menuruti perkataannya saat mengikuti kegiatan masa orientasi siswa (MOS) di sekolah.
"Motif penganiayaan ya karena adanya perlawanan dari korban. Korban nggak mau ikut perintah seniornya sehingga pelaku ini melakukan penganiayaan di lokasi," kata Didi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menetapkan Obby Farisman sebagai tersangka. Obby ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan Delwyn. Sedangkan AS tersangka penganiayaan Wiko.
"Satu kasus satu tersangka, Obby kasus meninggalnya Delwyn dan AS tersangka meninggalnya Wiko," kata Didi.
Tonton Video Siswa SMA Taruna Mengeluh Pening Sebelum Meninggal:
(ras/fdn)