Anggota Komisi VI Kena OTT KPK, Ketua DPR Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi VI Kena OTT KPK, Ketua DPR Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 17:06 WIB
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Dok. Istimewa)
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR F-PDIP, Nyoman Dhamantra, diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan terkait dugaan suap rencana impor bawang putih. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Menyampaikan bahwa DPR tetap berkomitmen dan mendukung terhadap pelaksanaan tugas KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).


Namun, ia mengingatkan KPK agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bamsoet berharap tidak terjadi peradilan melalui media atau trial by press.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendorong KPK dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan hak di mata hukum (equality before the law) agar tidak terjadi trial by press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," ucapnya.


Selain itu, Bamsoet pun menyatakan kasus yang menjerat Dharmantra merupakan tanggung jawab individu. Dia menegaskan kasus tersebut tidak merepresentasikan lembaga DPR.

"Jika ada anggota DPR yang terkait dalam OTT tersebut, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," ujar Bamsoet.

Dhamantra telah diamankan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Kini, dia berada di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif.


Dhamantra diamankan dalam rangkap pengembangan OTT kasus dugaan suap impor bawang putih. Dalam rangkaian OTT sejak Rabu (7/8) malam, KPK lebih dulu mengamankan 11 orang. Satu di antaranya orang kepercayaan Nyoman Dhamantra yang berasal dari Fraksi PDIP.

Penyidik KPK mengamankan bukti transaksi Rp 2 miliar yang diamankan dalam OTT ini. Selain rupiah, penyidik KPK mengamankan pecahan dolar AS.

Hingga saat ini mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.



Tonton Video Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads