"Berhasil menangkap pelaku tindak pidana dengan menggunakan identitas palsu kemudian menggadaikan perhiasan ke pegadaian yang sudah disepuh seolah-olah seperti emas beneran dan dijual ke pegadaian," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya, di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (8/8/2019).
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 3 laki-laki berinisial FR (53), F (25), dan R (21), serta 4 perempuan berinisial A (20), SD (43), S (52), dan LY (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini menyasar kantor Pegadaian. Setidaknya ada 3 kantor Pegadaian di Jakarta Selatan yang menjadi korban para pelaku.
"Di laporan polisi kami ada tiga, di Jagakarsa dan Ragunan. TKP Kantor Pegadaian Departemen Pertanian, Jalan Margasatwa, Ragunan, Pasar Minggu," kata Andi.
Andi menyatakan pelaku ditangkap di dua lokasi. Di lokasi pertama, polisi meringkus tiga tersangka di wilayah Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (27/6). Sedangkan empat tersangka lainnya diamankan polisi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (12/7).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini