"Kalau itu perbuatan terencana, pasalnya semakin berat. Korporasi kalau terbukti bisa dicabut izinnya dan selain sanksi pidana, sanksi dendanya mungkin lebih berat lagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dedi menyebut saat ini ada 6 polda yang berfokus menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam polda itu berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, ada 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih menyelidiki ada-tidaknya peran korporasi dalam kasus karhutla tahun ini.
"Ini sebagian besar masih pelaku individu, belum mengarah ke korporasi. Tapi proses penyidikan masih terus berjalan, apakah ada keterlibatan korporasi," pungkasnya.
Karhutla Terjadi Lagi di Konawe, 98 Hektare Lahan Hangus:
[Gambas:Video 20detik] (abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini