"Kalau provinsi tersebut sengketanya sudah selesai, bisa langsung melakukan penetapan calon terpilih," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Menurut Viryan, penetapan ini dapat segera dilaksanakan. Namun, bagi KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yang belum menerima putusan maka perlu terlebih dulu menunggu MK merampungkan pembacaan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera melakukan tahapan selanjutnya, ini kan ada yang belum nih tergantung nanti putusannya apa, sampai dengan besok ya selesai," kata Viryan.
Viryan mengatakan, hasil yang diberikan MK membuktikan kinerja jajarannya disetiap tingkatan. Menurutnya, KPU telah melakukan proses pemilu dengan baik dan sesuai.
"Apapun putusan dari mahkamah dan akan melaksanakan semuanya, ditolak atau tidak terima atau gugur itu menunjukkan teman-teman kami di daerah sudah bekerja dengan baik," ujar Viryan.
"Ini sebagai konfirmasi atas kinerja yang sudah dilaksanakan oleh jajaran kami, mulai dari KPPS sampai tingkat KPU Provinsi, yang terakhir sudah kami selesaikan tanggal 21 Mei lalu rekapitulasi nasional," sambungnya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan sengketa pileg sejak Selasa (6/8), dari data yang diterima per tanggal 7 Agustus 2019, pukul 22.55 WIB. terdapat 29 perkara yang ditolak oleh majelis. Sedangkan yang dikabulkan hanya 5 perkara.
Kemudian, ada sebanyak 80 perkara yang dinyatakan hakim tidak dapat diterima karena beberapa alasan. Dan ada 31 perkara yang gugur, lalu juga ada 20 perkara yang ditarik kembali oleh penggugat.
Saat ini, MK tengah kembali membacakan putusan gugatan. Dijadwalkan MK akan membacakan 66 putusan.
Tonton video MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini