Pansel Imbau Keburukan Capim KPK Tak Dipublikasi Hanya karena Tak Suka

Pansel Imbau Keburukan Capim KPK Tak Dipublikasi Hanya karena Tak Suka

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 13:52 WIB
Pansel Capim KPK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK mengimbau semua pihak tidak mempublikasikan keburukan capim KPK hanya karena tidak suka. Pansel juga meminta siapapun tak perlu menyampaikan dukungan pada capim tertentu karena hal itu tidak berpengaruh.

"Kami mengimbau bahwa sebaiknya data seseorang atau aktivitas seseorang yang belum tentu keburukannya dan sebagainya tidak disampaikan di ruang publik hanya untuk misalnya karena dia tidak senang orang itu, atau karena dia senang, itu ga kami dukungan-dukungan. Itu tidak kami hitung dukungan-dukungan itu karena bisa direkayasa juga," kata Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, di gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Dia menyebut ada 1.400 lebih masukan kepada Pansel terkait capim KPK. Hendardi meminta semua pihak tak sembarangan menyebut sisi negatif capim KPK karena bisa jadi pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada siapapun yang ingin beri masukan adalah hak. Namun, tolong itu disampaikan mekanisme yang kami berikan lewat e-mail, surat, tidak dengan dipublikasikannya ke ruang publik karena juga bukan apa-apa, selain mengganggu hak orang lain. Yang kedua saya kira itu berpotensi persoalan hukum juga pencemaran nama baik kalau yang bersangkutan merasa terganggu dan itu saya kira wajar saja kalau orang terganggu apalagi itu tidak benar," ucapnya.



Hendardi memastikan capim KPK terbuka dengan masukan ataupun kritikan publik. Namun, dia mengatakan pansel tak akan didikte oleh siapa pun.

"Kami pantang untuk didikte siapa pun," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti nama-nama capim yang lolos. ICW menilai hasil itu belum memuaskan publik.

"Mencermati nama yang dinyatakan lolos seleksi psikotes rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa hasil seleksi pada tahapan ini tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (5/8).



Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil pernah membuat masukan tersendiri pada pansel capim KPK pada Sabtu (27/7). Saat itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah nama jenderal polisi yang ikut seleksi capim.

Saat itu mereka menyebut nama mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli, yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Mereka menyoroti soal Firli yang pernah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebut dua nama perwira tinggi Polri lain yang diduga bermasalah. Mereka meminta Pansel Capim KPK mengonfirmasi hal ini.

"Selain itu, Brigjen Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan," kata mereka.

"Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sambungnya.

Setelah itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kecewa terhadap kepatuhan para calon dalam melaporkan LHKPN. Padahal hal ini sudah diatur di setiap instansi, seperti di Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).

Mereka juga menyoroti advokat hingga hakim yang diduga tak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Mereka mencatat ada dua advokat yang pernah membela kasus korupsi dan juga ada advokat yang minim pengalaman terkait isu pemberantasan korupsi. Mereka juga mencatat ada enam hakim yang pernah menghukum ringan dan juga membebaskan pelaku korupsi. (haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads