"Meminta kepada MA untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu," kata jaksa KPK M Asri kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Dirwan Mahmud mengajukan permohonan PK tersebut di PN Bengkulu pada Selasa (25/6) lalu. Dalam permohonan itu, Dirwan mengajukan saksi ahli Hery Firmansyah dan Andi Rosliansyah dalam persidangan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, keterangan saksi ahli tidak tepat dalam pemeriksaan permohonan PK karena melainkan ada tidaknya kekhilafan hakim atau novum (bukti baru). Selain itu, keterangan saksi Andi Rosliansyah tidak dapat menjadi bukti pendukung permohonan PK itu.
"Menolak Novum yang diajukan oleh Pemohon PK. Inti tanggapan kami adalah menolak keseluruhan dalil pemohon PK Dirwan Mahmud," jelas jaksa.
Diketahui, Dirwan divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menerima fee suap fee proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Mei 2018 lalu. KPK lalu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, Nursilawati, serta diduga sebagai pemberi Juhari.
Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. Uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.
Simak video ICW Nilai Pansel KPK Tak Perhatikan LHKPN:
(fai/fdn)