Ramadhan Rizal dan M Sholeh Hadapi Sidang Tuntutan

Kasus Suap

Ramadhan Rizal dan M Sholeh Hadapi Sidang Tuntutan

- detikNews
Jumat, 21 Okt 2005 07:07 WIB
Jakarta - Dua terdakwa kasus suap yang dilakukan pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon terhadap panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghadapi sidang tuntutan. Kedua panitera itu yakni Wakil Ketua Panitera PT DKI Ramadhan rizal dan Panitera Muda PT DKI M Sholeh.Sidang tuntutan kedua terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(21/10/2005).Ramadhan dan M Soleh dalam materi dakwaan diduga telah menerima uang suap Tengku Syaifuddin Popon, sebesar Rp 249,9 juta. Uang suap itu ditujukan, agar para terdakwa memenangkan perkara Abdullah Puteh di tingkat banding, dalam hal ini PT DKI Jakarta. Puteh tersangkut kasus pembelian helikopter MI2 yang terindikasi mark up. Dia telah divonis 10 tahun penjara. Selasa 11 Oktober lalu, Popon dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Warih Sardono, Chaidir Ramli dan Z Todung Allo mendakwa Popon bersalah. Di hadapan ketua majelis hakim Gusrizal, JPU menilai, Popon terbukti membawa tas warna hitam berisi uang Rp 249,9 juta berbentuk pecahan seratus ribuan serta lima puluh ribuan yang diserahkan kepada Ramadhan Rizal dan M Sholeh. Hal-hal yang memberatkan Popon, yakni profesi terdakwa sebagai advokat atau aparat hukum seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Namun kenyataannya, secara sadar terdakwa melakukan penyimpangan hukum dengan melakukan tindak penyuapan, pencemaran nama baik advokat, dan perbuatan dilakukan pada saat pemerintah sedang menggalakkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads