"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makalau caleg DPRD Provinsi Kalbar VI, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar VI adalah 5.384 suara," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan Hendri menggugat KPU karena telah melakukan pengurangan suara di 19 TPS. Ketika KPU menyandingkan data sesuai perintah Bawaslu, KPU mengakui adanya kesalahan entri data sehingga MK berhak memutus perkara perolehan suara Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa atas rekomendasi di atas, ternyata di persidangan, baik pemohon atau termohon maupun Bawaslu membenarkan telah terjadi perubahan perolehan suara provinsi Kalbar Dapil enam yang semula suara pemohon Hendri Makalau oleh termohon ditetapkan memperoleh 5.325 suara, yang berubah menjadi 5.384 suara," kata Palguna.
Palguna mengatakan Bawaslu dan KPU telah mengakui dalil gugatan yang diajukan Hendri. Karena itu, MK mengabulkan gugatan Hendri.
"Menimbang oleh karena baik termohon atau Bawaslu setelah dilaksanakan putusan bawalsu yang meminta, direkomendasi Bawaslu telah membenarkan apa yang didalilkan pemohon, maka dalil pemohon beralasan menurut hukum, dan karenanya harus dikabulkan," jelasnya.
Dalam gugatan Hendri, KPU melakukan pengurangan 59 suara atas suaranya. Seharusnya, suaranya dia 5.384 namun diubah menjadi 5.325 suara. Hendri mengaku pengurangan suara ini terjadi di 19 desa Kalbar Dapil VI.
MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini