Terkait Polusi Udara, Anies Minta PLN Review PLTU di sekitar Jakarta

Terkait Polusi Udara, Anies Minta PLN Review PLTU di sekitar Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 13:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: M Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengkaji kembali pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sekitar Jakarta. Anies menilai asap PLTU sering dikaitkan dengan polusi udara yang ada di Jakarta.

"Kemarin dalam pertemuan dengan PLN saya minta kepada PLN untuk mereview kembali cerobong-cerobong PLTU yang ada di sekitar Jakarta. Angkanya saya tidak punya. Karena itu, saya juga tidak mengatakan apa-apa dalam artian melanggar apa tidak. Tapi saya hanya minta review kembali, pastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi," kata Anies di Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).


Anies menuturkan sudah memerintahkan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan inspeksi pada pabrik yang cerobongnya banyak menimbulkan polusi. Dia berharap dengan Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, polusi di Jakarta bisa ditekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu bagian dari Ingub adalah menginstrusikan bahwa seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yang beroperasi di DKI Jakarta," jelas Anies.

Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi ke pabrik manufaktur bercerobong selama 2019. Terdapat 47 pabrik tersebut dinilai tidak memenuhi baku mutu.


"Pengawasan yang tadi disampaikan, mereka ada sebanyak 47 perusahaan, untuk yang manufaktur ada 114 manufacture industry yang memiliki cerobong kita sudah lakukan (pengawasan) 2019, ada 47 yang dapat teguran," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih di PT Hong Xin Steel, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Selain teguran, Andono mengungkapkan sebagian pabrik itu bahkan mendapat peringatan dari pemerintah. Namun belum ada perusahaan yang izinnya dicabut.

"Berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran, dan peringatan, belum ada (dicabut izin)," ungkap Andono. (fdu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads