"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, meenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
NasDem menggugat KPU karena diduga ada pengurangan suara NasDem dan penambahan suara Partai Hanura. Penambahan suara ini terjadi di 6 TPS di Bima NTB di Kecamatan Palibelo dan Belo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu formulir C1 yang diajukan pemohon justru berbeda dengan bukti yang dimiliki termohon dan Baawaslu, terlebih lagi sebagian bukti pemohon banyak coretan bekas coretan dan tipp-ex basah dan ditambah-tambahi angka-angka baru, terhadap bukti di atas, mahkamah tidak meyakini kebenaran bukti C1 yang diajukan pemohon," kata hakim MK Wahidudidin Adams saat membacakan pertimbangan.
Karena itu, Adams mengatakan hakim MK tidak bisa mempercayai permohonan NasDem. Adams juga menyebut permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Dan mahkamah berpendapat bukti yang diajukan termohon dan Bawaslu adalah yang benar, karena pertimbangan tersebut, terlebih lagi saksi tidak menguatkan dalil-dalil pemohon, oleh karenanya dalil pemohon tak beralasan menurut hukum," tegasnya.
Selain itu, Adams juga mengatakan Bawaslu telah melakukan pencocokan suara ulang di tingkat Kecamatan. Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada NasDem sehingga menurut hakim MK tidak benar gugatan NasDem yang menyebut Bawaslu tidak memberikan putusan apapaun.
"Bawaslu telah rekomendasi termohon lakukan pebcocokan data ulang pada sebaian TPS di kecamatan, dan pencocokan salinan DA-1 di Bima, berdasarkan pencocokan, adanya perbedaan dan sudah dikoreksi, dengan demikian dalil pemohon tidak diakomodir pemohon sehingga dalil permohonan aauo tidak relevan secara hukum," jelasnya
MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(zap/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini