"Pengawasan yang tadi disampaikan, mereka ada sebanyak 47 perusahaan, untuk yang manufaktur ada 114 manufacture industry yang memiliki cerobong kita sudah lakukan (pengawasan) 2019, ada 47 yang dapat teguran," kata Andono kepada wartawan di PT Hong Xin Steel, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Selain teguran, Andono mengungkapkan sebagian pabrik itu bahkan mendapat peringatan dari pemerintah. Namun belum ada perusahaan yang izinnya dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andono menjelaskan pencabutan izin industri merupakan puncak sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013. Sejauh ini, menurutnya, belum ada perusahaan yang sampai pada tahap mendapat sanksi pencabutan izin.
"Biasanya dari perusahaan-perusahaan itu begitu mendapatkan sanksi level pertama itu langsung melakukan perbaikan-perbaikan," sebutnya.
Andono berharap seluruh industri memperhatikan baku mutu emisi, seperti diatur dalam Permen LH Nomor 13 Tahun 2009 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000. Dalam pergub itu disebutkan beberapa partikulat yang harus diperhatikan.
"Jadi polutannya pertama ada diatur dalam Permen LH Nomor 13 Tahun 2009 di sana ada parameter-parameternya, ada di Pergub DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000 ada partikulat debu, SO2, ada sulfur," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan meneken Ingub Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8). Instruksi itu berisi tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.
Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara. Salah satunya, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif. (maa/idh)











































