"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Cipinang," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya transaksi sabu. Petugas menangkap dua orang, yakni IS alias Donge (31) dan AP alias Bongki (32). Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.15 WIB pada Minggu (4/8) di dekat Mal Cijantung, Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba di 5 tempat, kita dapat informasi 5 titik. Anggota kita yang terdekat adalah dari Timur, kemudian kita fokuskan di satu titik, dapatlah 2 orang tersangka, yaitu Saudara IS dan AP. Dua-duanya selaku kurir atau si pemberi barang dan si penerima barang," kata Tagam.
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut. Petugas kemudian menangkap satu tersangka, yaitu NC alias Erik (27). Tersangka ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. NC alias Erik merupakan bos kedua kurir yang ditangkap sebelumnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu. (Farih Maulana/detikcom) |
Setelah berhasil menangkap NC, petugas kembali mengembangkan kasus itu. Lalu diketahui barang haram dan kurir itu dikendalikan oleh JN alias Joni dari jaringan Lapas Cipinang, Jaktim.
Tagam mengatakan, dari hasil penangkapan itu, didapati informasi barang narkotika jenis sabu seberat 20 kg masih disimpan para tersangka. Tagam menyebut NC diminta menunjukkan gudang tersebut tapi malah mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Akhirnya petugas menambak mati NC.
"Ketika mau menunjukkan TKP (tempat kejadian perkara), anggota saya sudah berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai SOP ternyata malah melarikan diri. Dicoba melakukan tembakan ke atas 3 kali, masih juga, tembak kakinya masih juga, ya udah daripada kabur ya ini tembak punggungnya," kata Tagam.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 kg dan 16 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu seberat 7,1 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tonton juga video Detik-detik Penangkapan Komplotan Pengedar Sabu Aceh-Bandung:
(fdn/fdn)












































Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu. (Farih Maulana/detikcom)