Selain mengamankan rusa, petugas juga mengamankan satu orang warga, Yani (44) diduga sebagai pelaku penyelundupan. Rusa-rusa tersebut berasal dari Pulau Komodo NTT dan diselundupkan ke Bima dengan menggunakan perahu.
"Petugas melihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan yaitu terdapat sebuah perahu yang sedang mengeluarkan rusa-rusa dan dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Toyota Kijang. Setelah semua rusa dimasukkan ke dalam mobil dan mobilpun berjalan sekitar 10 meter dari pinggir pantai," ungkap Kadiv Humas Polda NTB, Kombes Pol Pernama, Kamis (08/08/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (7/8). Penangkapan itu bermula ketika petugas mencurigai adanya aktivitas di sebuah kapal yang bersandar. Rusa-rusa tersebut diselundupkan dari Pulau Komodo ke Kabupaten Bima melalui jalur laut ke So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Lambu, Bima.
"Upaya penyelundupan untuk kesekiankalinya ini berhasil digagalkan oleh aparat, Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana," ungkapnya.
(rvk/asp)