"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebut permohonan yang diajukan PKS itu tidak logis karena meminta MK menambah suara PKS dan menetapkan kursi PKS di DPR RI. Hakim juga menyebut permohonan PKS kabur atau tidak jelas menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan suara pemohon menjadi 9.403 suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi Dapil Jabar VII, maka hal itu hanya menyebabkan perolehan suara pemohon jauh lebih kecil di perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan KPU, bahwa karena permohonan pemohon kabur, maka Mahkamah tidak pertimbangkan permohonan lebih lanjut, sepanjang Dapil Jabar VII," imbuhnya.
Seperti diketahui, PKS dalam permohonannya menyebut KPU melakukan penggelembungan suara Partai NasDem di Dapil Jabar VII Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Menurut PKS, KPU melakukan penggelembungan suara NasDem sebanyak 6.102 suara di DAA-1, lalu di DA-1 DPR RI KPU menambahkan suara 5.996 suara.
MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini