"Sebenarnya kalau ini, FPI ini kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang. Tapi syaratnya dilengkapi dulu. Karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan," kata Hadi di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Pemerintah Tutup Pintu Dialog dengan FPI |
Hadi mengatakan Kemendagri akan memanggil FPI untuk mendiskusikan makna 'khilafah' yang dimaksud dalam AD/ART tersebut. Namun itu dilakukan setelah FPI menyelesaikan semua persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi kembali menyinggung persyaratan yang belum dilengkapi FPI. Dia menyebut semuanya belum diselesaikan, termasuk masalah penanganan konflik internal, serta AD/ART.
"Dan itu masih kurang lima, kaitannya dengan penanganan konflik ke dalam, internal, AD/ART yang belum tertandatangani. Jadi, kalau soal ngobrol gampang," pungkasnya.
Sebelumnya, ajakan berdialog dengan pemerintah diutarakan juru bicara FPI Slamet Maarif dalam menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta FPI mengganti kata-kata 'khilafah' yang ditemukan di AD/ART.
"Makanya dialog biar paham itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak, jangan baca judulnya aja, tapi baca isi bukunya baru ambil kesimpulan itu namanya cerdas," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (6/8).
Sementara itu, Moeldoko menyebut pemerintah telah menutup pintu dialog dengan FPI. Moeldoko meminta FPI mengikuti persyaratan yang sudah diatur terkait perpanjangan SKT ormas di Kemendagri.
"Dialog? Sudah jelas, kan gitu. Nggak perlu ada dialog sepanjang, oke ikuti aturan mainnya, selesai semuanya. Apa lagi yang perlu dialog?" kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Perpanjangan SKT Belum Diproses Kemendagri, Apa Kata FPI?:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini