"Kami menerima laporan ini dari guru korban dan pelaku sudah mengakui perbuatannya yang mana pelaku melakukan aksinya ketika istri dan keponakannya sedang tidur, bahkan sering kali mencabuli korban dengan cara meremas badannya," kata KBO Reskrim Polres Palu Ipda Rislan, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyesal, korban adalah keponakan saya," ujar BHD di Polres Palu.
Kini, BHD telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ironi! Pria Beristri Lima Cabuli Anak Kandung:
(haf/haf)