MK Bacakan 66 Putusan Sengketa Pileg Hari Ini

MK Bacakan 66 Putusan Sengketa Pileg Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 08:53 WIB
Foto: Ilustrasi sidang sengketa Pemilu 2019 (Grandyos Zafna)
Jakarta - Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini melanjutkan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Ada 66 putusan yang akan dibacakan majelis hakim MK hari ini.

Berdasarkan jadwal yang diposting Mahkamah Konstitusi di websitenya, Kamis (8/8/2019), majelis akan membacakan 66 putusan. Hari ini, adalah hari ketiga majelis membacakan putusan, jika di total per hari ini, berarti MK sudah membacakan putusan sebanyak 205 perkara. Besok, MK akan melanjutkan membacakan 55 perkara.

Pembacaan putusan akan digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sidang ini akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan sekitar 16 putusan sengketa.
Lalu, Sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 39 putusan gugatan. Sesi ketiga dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembacaan sebanyak 11 putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, MK telah memutuskan sengketa pileg sejak Selasa (6/8), dari data yang diterima per tanggal 7 Agustus 2019 terdapat 29 perkara yang ditolak oleh majelis. Sedangkan yang dikabulkan hanya 5 perkara.


Kemudian, ada sebanyak 80 perkara yang dinyatakan hakim tidak dapat diterima karena beberapa alasan. Dan ada 31 perkara yang gugur, lalu juga ada 20 perkara yang ditarik kembali oleh penggugat.



Video MK Bacakan Putusan 67 Perkara Pileg 2019:

[Gambas:Video 20detik]

(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads