"KPK masih akan mencermati semua fakta persidangan yang ada," Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (7/8/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dilihat lagi apakah ada kesesuaian antara bukti, keterangan saksi atau pihak lain yang berkaitan," ujar dia.
Diberitakan, selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu dengan Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya, Herry Purwanto, di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas, maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Menag Lukman Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyampaikan bantahan mengenai intervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama di Jawa Timur. Bantahan itu disampaikan saat Lukman bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Saya merasa tidak itu bukan kewenangan. Kalau lolos kewenangan pansel bukan PPK. Jadi itu tidak bisa ditafsirkan intervensi," kata Lukman.
Tonton video Nama Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta:
(knv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini