Lolos Pansel KPK, Hakim Nawawi: Pimpinan KPK Harus Ada Polisi dan Jaksa

Lolos Pansel KPK, Hakim Nawawi: Pimpinan KPK Harus Ada Polisi dan Jaksa

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 07:54 WIB
Lolos Pansel KPK, Hakim Nawawi: Pimpinan KPK Harus Ada Polisi dan Jaksa
Nawawi Pamolango (dita/detikcom)
Denpasar - Keterlibatan unsur jaksa dan polisi dalam tes capim KPK banyak dikritik penggiat kajian hukum di Indonesia. Satu-satunya hakim yang lolos tes psikologi capim KPK Nawawi Pamolango ikut angkat bicara terkait polemik ini.

"Kalau saya sih namanya juga KPK itu lembaga penegak hukum ya tentu saja 'sepantasnya' isinya harus ada unsur penegak hukumnya. Masak lembaga penegak hukum tapi diisi pemain sinetron melulu," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Nawawi menyebut di berbagai belahan negara lembaga antirasuah juga lazim diisi unsur polisi dan jaksa. Dia juga mengutip aturan tersebut di UU KPK.

"Juga di berbagai negara manapun lembaga ini dominan diisi oleh para penegak hkum knvensional, seperti jaksa dan polisi. Terlebih di dalam pasal 21 ayat 4 UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan dengan jelas bahwa Pimpinan KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum," jelas mantan Ketua PN Samarinda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu dia meminta atribut polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum bisa dilepaskan ketika sudah menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga kerja mereka betul-betul independen dan bebas tekanan dari mana pun.

"Ini harus dimaknakan sebagai personal-personal yang berlatar belakang polisi-pnyidik dan jaksa-penuntut umum. Terpenting ketika para jaksa dan polisi yang telah masuk ke dalam institusi KPK, sejak saat itu harus melepaskan segala atribut yang berhubungan dengan asalnya karena KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan negara lainnya," ujar hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini.

Suara protes tentang keterlibatan polisi dan jaksa ini disuarakan para anggota pusat kajian hukum di Indonesia. Mereka meminta pansel KPK memilih kandidat yang berintegritas salah satunya menyerahkan LHKPN dan tidak berlatar belakang aparat penegak hukum.

Sikap ini juga ditandatangani Pukat UGM, Puskapsi Universitas Jember, HRLS FH Universitas Airlangga, Pusad UM Surabaya, Lembaga Taman Metajuridika FH UNRAM, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PARANG Universitas Lambung Mangkurat, serta Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI.

"Artinya, KPK sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi aparat penegak hukum konvensional sebab mereka telah gagal. Tentu akan menjadi kontradiktif jika aparat penegak hukum konvensional itu mendominasi KPK. Bukankah mereka telah gagal," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Hemi Lavour Febrinandez.




Tonton video Menjawab Kritik ICW Soal Seleksi Capim KPK:

[Gambas:Video 20detik]



(ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads