Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Menag Lukman Hakim menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin, penyuap Rommy. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris Hasanudin saat itu sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut, namun terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016. Karena itu itu, Haris menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP saat itu mempunyai kedekatan dengan Lukman Hakim.
Atas bantuan Rommy, hakim mengatakan Haris memberikan memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Pemberian itu karena Rommy sudah membantu Haris mendapatkan jabatan itu.
Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan saat bersaksi di persidangan, Menag Lukman membantah menerima duit. Lukman bercerita soal duit Rp 10 juta yang dititipkan ke ajudannya dari Haris Hasanudin saat Lukman berkunjung ke Ponpes Tebuireng di Jombang, Jatim
"Setelah saya tiba di rumah, ajudan saya menyampaikan, 'Pak, ini ada titipan dari Haris, Kakanwil', saya tanya, 'Apa itu?'" ucap Lukman saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6).
"Honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya," imbuh Lukman.
Mendengar itu, Lukman mengaku langsung menolaknya. Lukman memerintahkan ajudannya mengembalikan uang itu kepada Haris.
Lukman saat bersaksi dalam persidangan juga menjelaskan asal-usul uang yang ditemukan KPK di laci meja kerjanya. Di antara duit dalam laci itu, jaksa KPK menemukan adanya uang dari pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi.
Mulanya Lukman menyebut sumber uang di laci itu adalah dana operasional menteri atau DOM, honorarium, dan sisa uang perjalanan dinasnya. Kemudian, setelah dicecar jaksa, Lukman mengakui, di antara uang di dalam laci itu, ada uang USD 30 ribu yang disebut berasal dari pejabat Kedubes Arab Saudi.
"Awalnya saya tidak terima, tapi dia bilang ini bentuk hadiah... dan tidak boleh saya terima itu. Ya sudah, berikan saja ke khairiyah, maksudnya kegiatan-kegiatan kebajikan, bakti sosial, pendidikan, dan aktivitas-aktivitas amal," ujar Lukman
Selain itu, Lukman membantah melakukan intervensi pada proses seleksi jabatan. "Saya merasa tidak itu bukan kewenangan. Kalau lolos kewenangan pansel bukan PPK. Jadi itu tidak bisa ditafsirkan intervensi," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini