Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan perkara bentrokan di Buton yang melibatkan 38 tersangka.
"Karena berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai petunjuk jaksa peneliti maka tersangka dan barang bukti diterima penuntut umum," kata Janes seperti dilansir Antara, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Janes, jaksa penuntut umum saat ini tengah mempersiapkan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas I A Kendari.
"Sebanyak 37 tersangka dititipkan di Rutan Klas II A Kendari. Pihak Pengadilan Negeri Kendari menyusun jadwal sidang," ujarnya.
Sementara itu,Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penyidik menetapkan 38 tersangka dalam kasus bentrokan kerusuhan antardesa di Kecamatan Siontapina, Buton. Namun berkas satu orang tersangka masih diteliti jaksa.
"Tersangka keseluruhan 38 orang. Yang dinyatakan lengkap pemeriksaan dan barang bukti sebanyak 37 tersangka atau tersisa satu orang yang masih dalam penelitian jaksa," kata Harry.
Pertikaian 6 Juni 2019 yang melibatkan pemuda Desa Sampuabalo dan Gunung Jaya di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton menyebabkan dua orang meninggal dunia, puluhan orang luka luka, 87 rumah terbakar serta 1.062 warga mengungsi.
Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 38 sebagai tersangka, sedangkan 44 orang lainnya sebagai saksi.
Tonton juga video 2 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Kerusuhan di Buton Ditangkap:
(knv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini