Tiga WNI tersebut adalah Bustamam bin Bukhari, Tarmizi bin Yaacob dan Sulaiman bin Ismail. Mereka diantar tujuh orang petugas Imigrasi ke Bandara KLIA dengan didampingi dua orang petugas konsuler KBRI Kuala Lumpur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang WNI tersebut telah menjalani proses hukum di Mahkamah Malaysia sejak 1996 atau selama 23 tahun dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah RI," ujar Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Soeharyo Tri Sasongko seperti dilansir Antara, Rabu (7/8/2019).
Pengampunan itu diberikan berkat upaya pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur yang terus melakukan pendampingan.
"Setelah vonis hukuman mati jatuh pemerintah RI juga mengajukan surat permohonan pengampunan bagi ketiganya. Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah RI tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dan pelindungan WNI di luar negeri sesuai dengan aturan hukum setempat tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana WNI bersangkutan," katanya.
Pada 2010, ketiga WNI tersebut dijatuhi hukuman mati yang bersifat final dan mengikat di Mahkamah Persekutuan Malaysia. Mereka dihukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
"Tahun 2012 mereka mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong Malaysia sehingga hukumannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.
Pada pertengahan 2019, Yang di-Pertuan Agong Malaysia kembali memberikan pengampunan untuk kedua kalinya. Alhasil ketiga WNI tersebut dapat langsung bebas.
"Pada 7 Agustus 2019 ini KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Jabatan Penjara Malaysia dan Jabatan Imigresen Malaysia telah merepatriasi ketiganya untuk diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya.
Tonton video Detik-detik Anggota Sindikat Narkoba Aceh-Malaysia Dibekuk:
(knv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini