MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra soal Selisih Suara

MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra soal Selisih Suara

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 21:46 WIB
Ilustrasi (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg Gerindra Nizar Zahro atas penetapan KPU di DPR dapil Jawa Timur XI. MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

"Mengadili, dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil Jatim I DPR RI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon sepanjang dapil Jatim XI DPR RI," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (7/8/2019).

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan terjadi selisih suara formulir C1 dan formulir model DA1 yang dimiliki pemohon dengan formulir DB1, yaitu berupa pengurangan perolehan suara pemohon sebesar 37.992 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya pengurangan suara terjadi di Kabupaten Bangkalan sebanyak 35.195 suara dan Pamekasan 2.797 suara, dan adanya penambahan suara Partai Golkar 60.928 suara di 9 kecamatan Bangkalan.


Setelah mahkamah memeriksa perkara tersebut, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Selain itu, pemohon disebut hakim tidak menguraikan berapa jumlah suara yang berkurang.

"Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 37.992 di 11 kecamatan Bangkalan dan 1 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Namun pemohon tidak menguraikan lebih lanjut di TPS mana saja yang terjadi, dan termasuk berapa jumlah perolehan suara pemohon yang berkurang," kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Hakim mengatakan pemohon hanya memberikan bukti yang memperlihatkan perolehan suara berdasarkan formulir C1 versi pemohon, tetapi tidak menyandingkan dengan perolehan suara formulir C1 versi termohon sehingga mahkamah tidak dapat mengetahui di mana pengurangan suara tersebut dan berapa jumlah pengurangan suara.

Selain itu, hakim mengatakan pemohon mendalilkan adanya ketidaksesuaian antara data perolehan suara DA1 kecamatan dan formulir DB Kabupaten Bangkalan sehingga pemohon Nizar Zahro dirugikan 58.363 suara dan partainya kehilangan 3.254 suara.

Namun mahkamah berpendapat berdasarkan bukti yang ada ditemukan kesesuaian jumlah perolehan suara dari DA1, DB1 yang dimiliki termohon dan saksi lainnya, tetapi bukti yang dimiliki pemohon berbeda sendiri daripada saksi lainnya.


Dalam gugatan ini, hakim konstitusi juga menolak permohonan caleg DPR dari Partai Gerindra Bambang Haryo Soekarto yang menggugat KPU terkait penetapan caleg Gerindra nomor urut 4 Rahmat Muhajirin di DPR dapil Jatim I. Permohonan ini sudah dinyatakan tidak lanjut pada saat putusan sela beberapa waktu lalu. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads