Tidak Ada Dasar Hukum Bagi Pemerintah Mengawasi Pesantren
Kamis, 20 Okt 2005 22:37 WIB
Jakarta - Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menuai kritikan. Kali ini, masih tentang antisipasi pemerintah terhadap teroris, yang akan meniru langkah orde baru (orba) untuk mengawasi kegiatan pesantren."Anjuran JK agar dilakukan pembatasan dan pengawasan terhadap pesantren, adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Direktur Freedom Institute Syaiful Mujani.Hal itu dikatakan Syaiful dalam diskusi dan peluncuran buku "Benturan Peradaban: Sikap dan Perilaku Islamis Indonesia terhadap AS", di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2005).Syaiful pun menyalahkan tindakan JK. Terutama, yang menganjurkan pengawasan dan pembatasan pesantren yang dianggap radikal. "Obyeknya adalah individu yang ada di sebuah pesantren. Jadi, JK tidak bisa menyalahkan pesantrennya," tegas Syaiful.Menutut Syaiful, jika pemerintah mengkhawatirkan munculnya aksi terorisme, maka yang perlu dicari adalah fakta dan bukti-bukti dari individu pelakunya. "Kalau memang terbukti, maka sah-sah saja ditangkap. Tapi kalau berprasangka, maka itu tidak memiliki dasar hukum," ujar pria yang juga menjabat Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia ini.
(ism/)











































