Pengacara Emirsyah Satar Benarkan Uang dari Soetikno Dipakai Beli Rumah

Pengacara Emirsyah Satar Benarkan Uang dari Soetikno Dipakai Beli Rumah

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 19:25 WIB
Emirsyah Satar. (Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom)
Jakarta - Pengacara Emirsyah Satar Luhut Pangaribuan mengatakan kliennya memang sempat memakai uang pemberian dari eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Luhut menyebut uang tersebut dipakai Emirsyah untuk membeli rumah.

"Tapi Memang uang itu dipakai sebagian untuk membeli rumah. Dan betul sudah ada yang disita kan yang di Pondok Indah. Ada sebagian uang yang dipakai untuk beli rumah itu dan sebagaian lagi uang istrinya Pak Emir," kata Luhut Pangaribuan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Namun, Luhut menyebut uang tersebut sudah dikembalikan ke Soetikno. Luhut mengatakan uang yang dikembalikan berkisar Rp 3-5 miliar.

"Untuk yang membeli rumah itu sudah dikembalikan ke SS. Saya lupa kalau nggak salah Rp 2-3 miliar atau Rp 5 miliar," sebut.

Selain itu, Luhut menjelaskan mengenai kepemilikan apartemen di Singapura. Luhut menyebut apartemen tersebut memang sebelumnya milik Emirsyah namun sudah dijual ke Soetikno.

"Yang betul di Singapura Pak Emir membeli sebuah apartmen melalui kredit bank. Dan kemudian karena dia ada keperluan yang lain itu (apartemen) dijual ke SS. Jadi apartemen itu milik SS dan uangnya dipakai bayar bank," ujar Luhut.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus terkait suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce, yakni Emirsyah Satar, Soetikno, serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan 4 pabrikan pesawat pada 2008-2013. Kontrak ini meliputi:

- Kontrak pembelian pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce

- Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S

- Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)

- Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft

Terbaru, KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibh/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads