Kapolresta Bogor Kota Kombes Henri Fiuser menyebut jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 10 hari.
"Ada 9 orang yang diamankan, barang buktinya adalah sabu dan ganja. Yang diamankan ini merupakan kurir, pengedar, dan pengguna. Mereka kita amankan setelah anggota terus melakukan pengembangan dari penangkapan-penangkapan awal," kata Henri, Rabu (7/8/2019).
Para tersangka yang ditangkap adalah MF (28), EH alias Oka (37), IM alias Gabul (37), MH alias Polo (32), RA (30), RN alias Abdul (23), SD alias Takur (38), IS (35), dan RF (27).
"Modus transaksi yang digunakan oleh para pengedar atau kurir ini yakni dengan sistem tempel. Jadi ketika ada yang order, mereka kirim melalui kurir, sistemnya terputus," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton Video Detik-detik Penangkapan Komplotan Pengedar Sabu Aceh-Bandung:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini