Kapolresta Bogor Kota Kombes Henri Fiuser menyebut jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 10 hari.
"Ada 9 orang yang diamankan, barang buktinya adalah sabu dan ganja. Yang diamankan ini merupakan kurir, pengedar, dan pengguna. Mereka kita amankan setelah anggota terus melakukan pengembangan dari penangkapan-penangkapan awal," kata Henri, Rabu (7/8/2019).
Para tersangka yang ditangkap adalah MF (28), EH alias Oka (37), IM alias Gabul (37), MH alias Polo (32), RA (30), RN alias Abdul (23), SD alias Takur (38), IS (35), dan RF (27).
"Modus transaksi yang digunakan oleh para pengedar atau kurir ini yakni dengan sistem tempel. Jadi ketika ada yang order, mereka kirim melalui kurir, sistemnya terputus," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Tonton Video Detik-detik Penangkapan Komplotan Pengedar Sabu Aceh-Bandung:
(jbr/jbr)











































