"Kami berharap dan optimis tidak ada putusan MK yang memerintahkan PSU," ujar komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
KPU perlu mempertanggung jawabkan hasil kerja yang dilakukan jajarannya. Namun, Pramono mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan putusan yang diberikan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu MK membacakan seluruh putusan terhadap gugatan Pileg. Dia menuturkan, sejauh ini belum terdapat putusan MK yang memerintahkan pemungutan dan penghitungan suata ulang.
"Tapi kita akan melihat apakah akan ada putusan-putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon, yang lebih jauh dari yang sudah ada kemarin. Kalau kemarin kan hanya memerintahkan KPU, untuk menetapkan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan MK," kata Pram.
"Jadi ada putusan lain yang sifatnya memerintahkan entah itu penghitungan ulang, rekapitulasi ulang atau bahkan pemungutan suara ulang, kita akan lihat hari hari berikutnya," sambungnya.
Tonton Video KPU Optimis Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pileg 2019:
(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini