"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 122-12-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pada gugatannya pemohon menggugat suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN menyebut total suara PSI sesuai C1 seharusnya 2.618 suara, sementara PAN mendapat 2.631 suara. Penggelembungan suara yang terjadi pada PSI mengakibatkan PAN dirugikan dan tidak memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.
Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak jelas karena tidak memaparkan secara rinci siapa yang menjadi objek permohonan. MK berpendapat seharusnya yang menjadi objek perselisihan adalah Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2019.
"Selain tidak menyebut SK KPU nomor 987 sebagai objek permohonan, pemohon sama sekali tidak menyatakan secara jelas apa yang menjadi objek permohonan. Bahwa dengan demikian permohonan tidak jelas atau kabur," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangannya.
Palguna kemudian menyinggung permohonan pemohon yang hanya terdiri dari dua lembar. Pada permohonan itu juga tidak memenuhi unsur permohonan MK.
"Bahkan surat pemohon nomor PAN/17.08/B/K-S/012/V/2019, yang diajukan pemohon sebagai permohonannya hanya terdiri dari 2 lembar tidak memenuhi unsur-unsur permohonan karena tidak ada uraian mengenai kewenangan mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tengggang waktu, permohonan pemohon dan petitum," ujarnya.
Tonton Video MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi:
(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini