Permohonan Hanya 2 Lembar, MK Tolak Gugatan Pileg PAN di Kalbar

Permohonan Hanya 2 Lembar, MK Tolak Gugatan Pileg PAN di Kalbar

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 17:05 WIB
Gedung MK/Foto: 20detik
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PAN di DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. MK menilai gugatan yang diajukan dalam dua lembar itu tidak jelas karena tidak menguraikan objek perselisihan.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).


Gugatan itu terdaftar dengan nomor 122-12-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pada gugatannya pemohon menggugat suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon mendalilkan ada penggelembungan suara pada data hasil pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten pada Dapil Sanggau 2 di Kecamatan Tayan Hillir dan Kecamatan Meliau pada PSI. Menurut pemohon, sebelumnya berdasarkan data C1 di Kecamatan Tayan Hilir, PSI meraih 1.524 suara. Sementara hasil pleno di Kecamatan Tayan Hilir menjadi 1.608 suara, sehingga ada penggelembungan 84 suara.

PAN menyebut total suara PSI sesuai C1 seharusnya 2.618 suara, sementara PAN mendapat 2.631 suara. Penggelembungan suara yang terjadi pada PSI mengakibatkan PAN dirugikan dan tidak memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.


Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak jelas karena tidak memaparkan secara rinci siapa yang menjadi objek permohonan. MK berpendapat seharusnya yang menjadi objek perselisihan adalah Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

"Selain tidak menyebut SK KPU nomor 987 sebagai objek permohonan, pemohon sama sekali tidak menyatakan secara jelas apa yang menjadi objek permohonan. Bahwa dengan demikian permohonan tidak jelas atau kabur," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangannya.


Palguna kemudian menyinggung permohonan pemohon yang hanya terdiri dari dua lembar. Pada permohonan itu juga tidak memenuhi unsur permohonan MK.

"Bahkan surat pemohon nomor PAN/17.08/B/K-S/012/V/2019, yang diajukan pemohon sebagai permohonannya hanya terdiri dari 2 lembar tidak memenuhi unsur-unsur permohonan karena tidak ada uraian mengenai kewenangan mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tengggang waktu, permohonan pemohon dan petitum," ujarnya.




Tonton Video MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads