Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Terima Duit Rp 70 Juta

Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Menag Terima Duit Rp 70 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 16:44 WIB
DOK.detikcom/Lukman Hakim Saifuddin/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).



Haris Hasanudin memang sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut, namun terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016. Sebab itu, Haris menemui Rommy selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP saat itu mempunyai kedekatan dengan Lukman Hakim.

Atas bantuan Rommy, hakim mengatakan Haris memberikan memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Pemberian itu karena Rommy sudah membantu Haris mendapatkan jabatan itu.

Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.





SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton Video Haris Hasanudin Terdakwa Penyuap Rommy Dituntut 3 Tahun Pejara:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads