Adiwarsita Cs Pindah ke Rutan Salemba

Adiwarsita Cs Pindah ke Rutan Salemba

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2005 17:32 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro yang divonis 6 tahun penjara dipindahkan ke Rutan Salemba.Kepala Bidang Hubungan Media Masa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Warih Sadano menyatakan, pemindahan Adiwarsita dilakukan pada Rabu (19/10/2005) pukul 23.00 WIB. Adiwarsita sebelumnya mendekam di Rutan Kejaksaan Agung.Turut dipindahkan ke Rutan Salemba mantan Wakil Ketua Umum APHI Abdul Fatah DS, mantan Bendahara APHI Yusran Syarif, dan mantan Wakil Bendahara APHI Zain Mansyur."Masing masing ditahan 30 hari terhitung 17 Oktober 2005 sampai dengan 15 November 2005 di Rutan Salemba. Mereka dijemput Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Warih di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2005).Seperti diberitakan, Adiwarsita divonis 6 tahun penjara. Sedangkan Abdul Fatah DS, Yusran Syarif, dan APHI Zain Mansyur divonis masing-masing 4 tahun penjara. Adiwarsita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APHI yang merugikan keuangan negara Rp 95 miliar dan US$ 5,6 juta dolar. (aan/)


Berita Terkait