"Pada saatnya dukungan calon ketua umum Partai Golkar melalui dukungan tertulis dan bermaterai dari DPD I dan DPD II Partai Golkar yang diklaim dua calon yakni Airlangga 460 dan Bamsoet 462 itu tidak akan berlaku," kata Ali Yahya kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
Ali Yahya mengatakan klaim tersebut tak akan berlaku sebab proses pemilihan ketua umum yang diatur dalam ART Bab XIV Pasal 50, terutama ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa 'Proses Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah' dan 'Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Penjaringan, Pencalonan dan Pemilihan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Yahya melanjutkan penjelasannya mengenai proses pemilihan ketum Golkar. Dia menyebut klaim-klaim sebelum munas berlangsung tidak akan berlaku nantinya.
"Setelah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi dukungan minimal 30 persen suara barulah masuk dalam tahap pemilihan calon ketua umum melalui voting kembali berdasarkan suara terbanyak," sebut dia.
Airlangga dan Pucuk Tertinggi Beringin:
(gbr/van)











































