Saksi Yakini Anggota DPR dan BPK Kecipratan Dana DAU

Saksi Yakini Anggota DPR dan BPK Kecipratan Dana DAU

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2005 16:50 WIB
Jakarta - Aliran Dana Abadi Umat (DAU) terkuak di pengadilan. Anggota Komisi VI DPR RI dan auditor BPK dipastikan ikut menikmati dana tersebut."DAU dipakai untuk biaya pembahasan RUU wakaf, diberikan pada anggota DPR RI Komisi VI dan diberikan ke auditor BPK," kata mantan bendahara Departemen Agama periode 2002-2005 Abdul Rozak.Hal ini disampaikan Abdul saat menjadi saksi terdakwa Taufiq Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (20/10/2005).Namun demikian, Abdul tidak membeberkan nama-nama pejabat negara yang menerima DAU. 8 RekeningAbdul menjelaskan DAU dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Di luar DAU, menurut Abdul, ada 8 rekening lain di luar DAU yang tidak dilaporkan karena tidak diatur Keppres melainkan ditetapkan dalam keputusan menteri.Rekening tersebut adalah dana abadi haji, dana pengelolaan asrama haji,dan pengelolaan DAU. "Ketiga rekening itu saya yang pegang langsung," kata Abdul.Selanjutnya, ada rekening dana kesejahteraan karyawan, dana wisma haji, dana Korpri Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), dana pengelolaan BPIH dan dana penampungan haji di Batam. Sedangkan lima rekening ini dikelola bendahara lain.Apakah DAU pernah ada yang memblokir? "Sampai tugas saya berakhir tidak pernah. Rekening yang diblokir hanya rekening di luar DAU yang jumlahnya ada 8," kata Abdul yang pensiun sejak Juni 2005 ini.Dikatakan dia, posisi rekening DAU sebesar Rp 527 miliar. Di luar DAU Rp 652 miliar. Secara keseluruhan totalnya Rp 1,180 triliun.Abdul mengaku dirinya pernah mendapat tunjangan dari DAU. "Saya terima Rp 5 juta per bulan. Yang diterima ketua badan pengelola Rp 15 juta per bulan dan yang untuk ketua badan pelaksana Rp 10 juta per bulan," tutur Abdul.Sumber DAU dari mana? "Dari dana efisiensi ibadah haji, jasa giro dan deposito. Modal awal DAU pada masa Pak Tarmizi Taher tahun 1994-1997 jumlahnya Rp 258 miliar lebih. Pada masa Malik Fadjar Rp 80 miliar, dan Tochlah Hassan Rp 20 miliar. Saat Agil Rp 10 miliar lebih," ungkap Abdul.Sumber DAU dari mana? "Dana efisiensi ibadah haji, jasa giro dan deposito. Modal awal DAU pada masa Pak Tarmizi Taher tahun 1994-1997 jumlahnya Rp 258 miliar lebih. Pada masa Malik Fadjar Rp 80 miliar, dan Tochlah Hasan Rp 20 miliar. Tahun 2001-2002, saat Agil Rp 10 miliar lebih," terang Abdul.Terdakwa Taufiq Kamil membenarkan keterangan saksi. "Sebagian besar keterangan saksi benar. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah mengenai peminjaman dana wakaf, adalah atas persetujuan dan sepengetahuan Menteri Agama karena di dalam pengelolaan dana abadi ada poin bahwa salah satu unsur yang harus dibantu dan digalakkan adalah wakaf," kata Taufik.Ketua majelis hakim Cicut Sutriarso memutuskan melanjutkan sidang pada 26 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi. (aan/)


Berita Terkait