"KPU harus menerima keputusan MK karena final dan mengikat, oleh karenanya KPU akan segera memerintahkan KPU Provinsi untuk kemudian mensupervisi hasil dari putusan MK untuk dieksekusi," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling bisa kita evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati dalam melakukan rekapitulasi, jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau upaya yang berpotensi kesalahan. Potensi kesalahan harus dieliminir, tentu di Pilkada menjadi penting untuk bahan evaluasi kami," ujar Ilham.
"Dalam rangka melakukan bintek kepada petugas KPPS, dan BPK karena kebanyakan tadi hasil C1 yang berubah di DA1. Jadi kebanyakan kesalahan di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di PPK," sambungnya.
Ilham mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, KPU hanya menetapkan putusan yang telah dinyatakan oleh MK.
"MK memberikan keputusan untuk dijalankan langsung oleh KPU, berdasarkan penghitungan mereka. Jadi kita tidak ada PSU bukan penghitungan suara ulang, tapi menetapkan apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Ilham.
Diketahui, terdapat 3 gugatan yang diterima sebagian oleh MK. Ketiga gugatan ini yaitu, Gugatan Partai Golkar dan Partai Gerindra terkait selisih suara antar internal parpol di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri), serta gugatan partai PDIP atas PKS terkait penambahan suara di Kabupaten Bintan. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini