Plh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan wilayah Timur Tengah tertutup bagi penempatan pekerja pengguna perseorangan atau disebut sebagai pengguna sektor domestik. Hal itu sesuai dengan Permenaker 260 tahun 2015.
"Sehingga banyak yang kami tengarai, banyak warga kita yang berangkat ke Timur Tengah bekerja, tentu tidak sesuai dengan prosedur karena memang sudah kita tutup," kata Judha Nugraha di Kompleks Kemlu, Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak sesuai prosedur, menurut Judha, para TKI tidak mendapatkan informasi seperti hak-hak pekerja dan tidak mengerti dokumen mengenai gaji yang disodorkan untuk dicap. Terlebih, para TKI tidak memiliki kontrak kerja sehingga memperumit proses penagihan gaji yang ditahan.
"Artinya yang sesuai prosedur tentunya ada pembekalan, ada informasi yang diberikan sebelum keberangkatan di Indonesia antara lain apa saja hak-hak mereka, apa saja fungsi dari kontrak kerja. Banyak yang tidak mengetahui, informasi-informasi tersebut sehingga ketika mereka disodorkan suatu dokumen, dicap bahkan mereka mungkin tidak paham dengan isinya ya mereka asal cap," sambungnya.
Karena itu, Judha mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin menjadi TKI tidak memaksakan diri berangkat ke negara yang telah dimoratorium. Sebab, akan membuat proses perlindungan akan semakin kompleks dan sulit.
Judha mengatakan Pemerintah Indonesia juga mendorong penegakan hukum jika terindikasi memenuhi unsur-unsur pidana tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007.
"Jika ada yang mengirimkan wakil kita bekerja ke daerah tertutup, penempatan, kemudian menggunakan unsur-unsur penipuan, dan sebagainya, itu berarti memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU 21 kita lakukan penegakan hukum, sehingga ada efek jera bagi mereka bagi si pelaku trafficker, sebagai bagi pelaku yang memberangkatkan," imbuhnya.
Moratorium untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi pun telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 2011. Kemudian, tahun 2015 diperluas ke 18 negara Timur Tengah lainnya melalui Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 khususnya TKI untuk sektor domestik.
"Sebagaimana diketahui, sesuai dengan permenaker 260 tahun 2015 wilayah timur tengah tertutup bagi penempatan pekerja pengguna perseorangan atau disebut sebagai pengguna sektor domestik," tuturnya.
Sebelumnya, KJRI Jeddah menindaklanjuti aduan TKI perihal pengemplangan gaji yang mereka alami. KJRI Jeddah kemudian berhasil mencairkan gaji PMI yang dikemplang oleh pengguna jasa atau majikan sekitar Rp 7,6 miliar.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2019, Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah berhasil mengupayakan pencairan gaji PMI yang umumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Besar gaji tersebut mencapai 2.079.883 riyal Saudi atau sekitar Rp 7,6 miliar.
Sekitar Rp 7,6 miliar itu merupakan total dari 105 PMI dengan rentang gaji yang bervariasi. Sedangkan massa tunggakan terlama adalah 15 tahun.
Tonton Video Diah, TKW Tak Digaji 12 Tahun Pingsan Bertemu Ibunya:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini