"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," tegas Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (6/8/2019).
Sopir tersebut diketahui berinisial D, usia 15 tahun. D diketahui telah putus sekolah.
Baca juga: Kena Tilang CCTV? Begini Cara Mengurusnya |
Penindakan ini bermula ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap truk berat bernopol A-9071-ZX di lokasi. Polisi kemudian mencurigai sopir karena dari wajahnya sangat muda.
"Truk saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan orang lain," tandasnya.
Tonton Video Pritt! Pelanggar Lalin Tak Ditilang tapi Diminta Berdoa:
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini