"Tersangka Pratu DAT adalah anggota Kodim 1710/Mimika ditangkap di Sorong dan sudah dibawa ke Jayapura," ujar Kapendam Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto di Jayapura, yang dikutip Antara, Selasa (6/8/2019).
Eko menjelaskan, Penangkapan Pratu DAT dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong, Pasi Intel Kodim 1704/Sorong beserta 6 orang anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pratu DAT salah satu DPO karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi kepada KKSB di Nduga," ucap Eko.
Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah di Distrik Sorong Manoi. Dia diciduk Minggu (4/8) pagi sekitar pukul 08.02 WIT.
"Tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Eko.
Tonton Video Penembak Letkol Dono Anggota TNI AU, Pemicu Serempetan Kendaraan:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini