"Peristiwa pembakaran lahan ini terjadi pada Sabtu (3/8) lalu, pelaku berniat ingin membersihkan lahan kebun miliknya dengan cara mengumpulkan ranting kering dan dedaunan kering, kemudian dibakar menggunakan korek api batang kayu," kata Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji di Mapolres Kapuas, yang dilansir dari Antara, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, saat kejadian, pelaku yang membakar lahan dan merasa api sudah padam, meninggalkan lokasi kebun lalu pulang. Keesokan harinya pada Minggu (4/8) pagi, ternyata api yang sebelumnya diyakini sudah padam, masih ada bara api dan mengeluarkan asap hingga meluas mengenai lahan warga lainnya dengan total luas lahan terbakar sekitar 2 hektare.
"Perbuatan pelaku ini sudah direncanakan dengan berniat membersihkan kebun atau lahan miliknya yang berada di Desa Mangkahai RT4 Kecamatan Kapuas Barat, dengan cara membakar, dan pelaku juga mengakui perbuatannya," ucap Iqbal.
Baca juga: 18 Titik Panas Terpantau di Sumut |
Dalam kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat buah korek api kotak batang kayu berwarna kuning merah merek angka 1 yang diduga digunakan pelaku untuk membakar lahan tersebut. Meski jadi tersangka, Iqbal mengatakan, guru tersebut itu tak ditahan.
"Atas perbuatan pelaku ini, kami akan menjerat dia dengan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan," jelas Iqbal.
Tonton Video Awas! BNPB Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan:
(rvk/imk)