Kasus Suap Probosutedjo
Harini Pecat Kuasa Hukumnya
Kamis, 20 Okt 2005 15:57 WIB
Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Tinggi DIY Harini Wijoso memecat Firman Wijaya sebagai kuasa hukumnya. Pemecatan Firman mulai berlaku sejak Kamis (20/10/2005) ini."Bu Harini minta saya tidak lanjut sebagai kuasa hukumnya. Saya terima, namun yang penting buat saya pemeriksaan korupsi ini harus jelas," tegas Firman di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (20/10/2005).Menurut Firman, pemecatannya hanya bersifat teknis belaka. Ia meminta sejak awal agar kliennya selalu terbuka karena transparansi itu sangat dibutuhkan dalam kasus ini."Dalam pemeriksaan juga tidak ada transparansi. Padahal ada tuntutan dari masyarakat agar kasus ini lebih transparan dan saya punya beban moril kalau hal-hal semacam ini tidak transparan," kata Firman.Ia berharap kuasa hukum Harini lainnya yakni Unggul Tjipta dan Tina Tamher lebih menunjukkan sikapnya dalam mendampingi Harini ke depan.Namun Firman mengaku belum tahu bagaimana sikap kedua rekannya itu selanjutnya. Ia juga mengaku selama mendampingi Harini belum pernah memberikan kontribusi yang berarti. Tetapi ia tetap meminta Harini menjelaskan soal pemberhentian dirinya."Saya juga ingin hal ini dijelaskan oleh klien, tapi itu kan hak klien. Kalau memang jalan kita sudah berbeda dan harus ambil jalan yang lain ya sudah," katanya.Sekadar diketahui, Harini ditangkap KPK beberapa waktu lalu karena keterlibatannya dalam kasus suap Rp 6 miliar yang dilakukan pengusaha Probosutedjo di MA. Suap itu untuk memuluskan perkaranya, yakni korupsi dana reboisasi sebesar Rp 100,9 miliar yang kini tengah sampai tahap kasasi di MA.
(umi/)











































