"Kemarin semakin bertambah ya. Awalnya baru tiga (yang melapor), kemudian ada juga yang melapor enam ya. Nanti kan kita sudah membuka hotline," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban sindikat ini turut membuat laporan.
"Kami berharap terhadap masyarakat lagi yang mendapatkan musibah atau yang mendapatkan kejadian serupa bisa lapor ke polisi," ucap Argo.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap kelompok penipuan yang menyasar korban-korban yang hendak menjual rumah mewahnya. Modusnya, kelompok ini berpura-pura membeli rumah korban, lalu mengagunkan sertifikat rumah itu untuk mendapat keuntungan. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu D, R, S, dan A.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti menjadi notaris gadungan hingga menjadi orang yang berpura-pura membeli rumah milik korban. Sasaran para pelaku adalah rumah-rumah mewah senilai miliaran rupiah.
"Ini dikemas rapi sindikat ini, sehingga masyarakat yang mau jual rumah rata-rata di atas Rp 15 M harganya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
Video Polisi Ringkus Sindikat Penipu Jual-Beli Rumah Mewah:
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini