Jaksa Yakin Berkas Dakwaan Nurdin Halid Sah

Jaksa Yakin Berkas Dakwaan Nurdin Halid Sah

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2005 15:44 WIB
Jakarta - Tudingan rekayasa berkas dakwaan Nurdin Halid dibantah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan dan tuntutan sah karena diteken semua saksi dan penyidik.Demikian replik JPU setebal 20 halaman yang dibacakan secara bergantian dalam sidang terdakwa Nurdin Halid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Kamis (20/10/2005).Jaksa Susanto menegaskan syarat sahnya BAP adalah tanda tangan semua pihak. "Sedangkan BAP yang diajukan dalam persidangan telah ditandatangani saksi dan penyidik. Atas dasar BAP itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan saksi dilanjutkan sehingga tim jaksa berpendapat surat dakwaan dan tuntutan itu sah," kata Susanto.Selain itu, kata Susanto, saksi dan saksi ahli yang diajukan telah disumpah sebelum memberikan keterangan. Hal itu telah memenuhi standar minimal pembuktian KUHP dan alat bukti yang diajukan sah menurut hukum.Dijelaskan Susanto, berdasarkan keterangan saksi terdapat fakta PTPN X sebagai pemegang izin importir terdaftar (IT) bersama-sama dengan PTPN IX dan PTRNI pada 2004 mempunyai izin untuk impor gula dengan batas waktu sampai 30 April 2004.Sedangkan Inkud sebagai mitra kerja PT PN X tenyata impor gulanya melewati tanggal 30 April 2004. Sehingga Inkud sebagai badan hukum telah diuntungkan atas masuknya gula pasir kristal putih ke Pelabuhan Tanjung Priok sejumlah 56.344,02 matrik ton atau setidaknya sebanyak gula pasir yang telah keluardari gudang dan beredar di pasaran sebanyak 8.918 matrik ton."Replik ini hanya memperkuat dakwaan," tegas Susanto. Menanggapi replik JPU, kuasa hukum Nurdin Halid, Farida Sulistianingsih, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun duplik.Ketua Majelis Hakim Humuntal Pane memutuskan melanjutkan sidang pada 14 November 2004 dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa.Nurdin BingungTerdakwa Nurdin Halid mengaku bingung atas replik yang diajukan JPU. Menurutnya, replik tidak menjawab pembelaan dan penahanannya."Replik jaksa semakin membingungkan, tidak menjawab pembelaan saya dan penahanan saya misalnya, surat palsu siapa yang menggunakan tidak terjawab. Kemudian keterangan saksi Duduh, Khaerudin, dan Rini tidak pernah menyatakan demikian kalau tidak percaya silakan putar video KPK," urai Nurdin. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads