Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI telah disepakati sebagai konsensus kebangsaan. Keempatnya merupakan pilar bangsa dan bersifat final.
"Tidak boleh diutak-atik. Jadi tidak boleh kemudian ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mempertanyakan rupa 'NKRI Bersyariah' yang ingin diwujudkan dalam keputusan Ijtimak Ulama IV. Arsul mengatakan konsep menegakkan syariat Islam di Indonesia boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia mencontohkan PPP yang selama ini membawa nilai-nilai keislaman di tataran legislasi nasional.
"Kalau bersyariah dimaknai umat Islam punya keinginan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi ya, boleh saja. PPP sebagai partai Islam kan juga dari dulu memperjuangkan itu dan menjaga legislasi kita agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam," ucapnya.
"Misal dulu ada perdebatan sengit dalam merumuskan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, PPP sudah ada dan di sana ada perdebatan panjang ketika konsep awalnya dianggap bertentangan dengan Islam," imbuh Arsul.
Arsul kemudian mencontohkan penegakan syariat Islam yang bertentangan dengan hukum. Ia menyebutkan pemberantasan minuman keras secara sewenang-wenang.
"Yang tidak boleh jika kemudian melaksanakan syariat di bidang publik, bukan di bidang keperdataan, dengan cara-cara yang keluar dari sistem hukum kita. Contoh misal mau memberantas minuman keras, tapi dengan cara bertindak sebagai penegak hukum sendiri. Itu nggak boleh. Gimana supaya miras bisa diberantas? PPP dalam periode ini mengajukan RUU tentang pelarangan minol yang sampai sekarang masih dibahas," jelas Arsul.
Selanjutnya, mengenai sistem khilafah, Arsul mengatakan gagasan tersebut bukan hal buruk. Namun, kata dia, sistem khilafah tidak disepakati sebagai bagian dari konsensus kebangsaan. Karena itu, Arsul menyebut memaksa menegakkan khilafah bisa dikenai ancaman pidana.
"Soal khilafah sebagai kajian atau bahan diskusi ya silakan. Tapi kalau itu sebagai gerakan untuk mengganti empat konsensus bernegara tadi, itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP," tegasnya.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat menerapkan syariat Islam. Ijtimak Ulama IV juga menyinggung soal penegakan sistem khilafah.
"Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar makruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ujar Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8) kemarin.
Satu dari delapan rekomendasi Ijtimak Ulama IV adalah mewujudkan NKRI syariah sesuai dengan Pancasila. Itu ada di poin rekomendasi nomor 3.6.
"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," demikian bunyi poin rekomendasi itu.
Tonton video Agum Gumelar: Jagalah Bangsa dari Gerakan yang Ingin Ganti NKRI:
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini