ICW Laporkan Dugaan Mark Up Rp 7,2 M di TVRI ke KPK
Kamis, 20 Okt 2005 15:38 WIB
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan siaran TVRI untuk tahun 2004 ke KPK. ICW mengindikasikan terjadi mark up sebesar Rp 7,2 miliar dalam proyek tersebut."Pengadaan dengan nilai total Rp 16,9 miliar ternyata setelah ditelusuri hanya menghabiskan dana Rp 9,7 miliar, hingga terdapat indikasi penggelembungan sebesar 74,1 persen," kata Wakil Koordinator ICW Lucky Djani di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (20/10/2005).Lucky memaparkan, dalam proyek tersebut terjadi mark up dalam pengadaan Mini DV Camcoder dan pengadaan peralatan untuk auditorium."Untuk pengadan Mini DV Camcoder terjadi mark up Rp 2 miliar dan untuk pengadaan peralatan auditorium terjadi mark up Rp 5,2 miliar," katanya.Dengan adanya indikasi mark up itu, Lucky melihat TVRI memiliki masalah dari level manajemen hingga kegiatan tender pengadaan barang. Karena jika dilihat dari pemenang tender, kredibilitasnya sangat diragukan. Sayang ia tidak menyebutkan nama perusahaan pemenang tender tersebut.ICW meminta kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan siaran tahun 2004 di TVRI secara tuntas. ICW juga meminta kepada Menneg BUMN untuk mengkaji ulang semua penyimpangan yang terjadi di TVRI dan meminta kepada BPK melakukan audit keuangan TVRI secara menyeluruh.
(umi/)










































