"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar didampingi delapan hakim lainnya sebagaimana dilansir humas MK, Selasa (6/8/2019).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebab permasalahan surat suara DPK yang kurang tidak relevan untuk dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, mereka sudah merespon kejadian ini dengan menyediakan surat suara manual sebagai pengganti kertas DPK yang kurang. Saat ini dilakukan, kata dia, tidak terdapat protes dari saksi seluruh pihak. Artinya penggunaan surat suara manual pengganti DPK disepakati untuk mengganti surat suara DPK yang kurang.
MK juga memandang Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas terkait perolehan suara. Yakni sejauh mana kejadian tersebut berefek mengurangi suara yang dimiliki Pemohon.
"Pemohon pun juga tidak menjelaskan di TPS mana saja kejadian itu terjadi," tegasnya
Tonton video Patahkan Mitos, PDIP Siapkan Langkah Triple Winners di Pileg 2024:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini