Komnas HAM: Razia Buku Marxisme Melanggar Hak Memperoleh Informasi

Komnas HAM: Razia Buku Marxisme Melanggar Hak Memperoleh Informasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 06 Agu 2019 07:44 WIB
Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komnas HAM mengatakan aksi Brigade Muslim Indonesia (BMI) merazia buku yang dinilai mengajarkan Marxisme di Makassar tidak boleh dilakukan. Menurutnya, pelarangan atau razia buku harus melalui pengadilan.

"Ya, yang pertama soal razia buku itu, siapa pun tidak boleh merazia buku karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa pelarangan dan razia buku itu harus lewat pengadilan," ujar komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Anak Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi, Senin (5/8/2019) malam.


Beka menjelaskan razia buku yang dilakukan oleh BMI melanggar hak warga negara untuk memperoleh informasi. Dia mengatakan setiap warga negara berhak memperoleh pengetahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, melanggar hak untuk memperoleh pengetahuan. Saya kira kemudian apa yang dilakukan oleh BMI itu mengurangi penikmatan atas hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memperoleh pengetahuan yang seharusnya diperoleh oleh warga negara yang lain," kata Beka.

Beka menilai aksi yang dilakukan BMI di Makassar itu melakukan tindak pidana. BMI dinilai telah melakukan pemaksaan.

"Saya kira itu kemudian melakukan tindakan pidana, ada unsur pidananya karena melakukan pemaksaan," ucapnya.

Lebih lanjut Beka mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti razia buku itu, sehingga tidak ada lagi aksi serupa di kemudian hari.

"(Mengimbau) tidak hanya untuk BMI, tetapi saya kemudian mendorong kepada polisi untuk segera memproses lebih lanjut soal razia buku ini, supaya tidak ada lagi preseden yang sama terjadi di kemudian hari," kata dia.

"Artinya, proses kepolisian itu bisa mendorong supaya masyarakat tidak boleh lagi secara sembarangan atau kemudian secara beramai-ramai memaksakan kehendaknya," lanjutnya.


Sebelumnya, BMI merazia buku-buku yang dianggap berbau komunis, termasuk buku milik Franz Magnis-Suseno. Mereka menyebut buku milik Franz menyebarkan ajaran Karl Marx setelah membaca sinopsis buku.

"Kita ini tidak bisa buka itu buku karena disegel, tetapi sinopsisnya itu memang mengarah ingin menjelaskan pemikiran pemikiran Karl Marx. Makanya kami menganggap dan menduga ada indikasi," kata Ketua BMI Muhammad Zulkifli saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/8/2109).

Dia menyebut informasi soal buku yang menyebarkan paham komunisme berasal dari warga. Zulkifli mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan bagian Intel Polrestabes Makassar dan Intel Kodam Hasanuddin.

"Saya sama-sama intel Kodam turun, kok. Jadi kita ini bertindak berusaha berkoordinasi tidak melanggar hukum, tapi kalau kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pihak TNI selalu beliau mengarahkan ke kami, selalu mendahulukan tindakan persuasif," terangnya.



Tonton video 4 Pria Razia Buku di Toko Buku di Makassar:

[Gambas:Video 20detik]

Komnas HAM: Razia Buku Marxisme Melanggar Hak Memperoleh Informasi
(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads